Rabu, 10 Juni 2009
Foto-foto Pengurus K3MA Kabupaten Tapin 2007-2010
Label: DDTK Pengelolaan Perpustakaan
Mapenda
Foto-foto Rapat K3MTs Kabupaten Tapin di Aula Kandepag Tapin
Label: DDTK Pengelolaan Perpustakaan
Mapenda
Foto-foto Rapat Gabungan Rutin Di Lingkungan Kandepag Tapin
Label: DDTK Pengelolaan Perpustakaan
Umum
Foto-foto Apel Gabungan Rutin Di Lingkungan Kandepag Tapin
Label: DDTK Pengelolaan Perpustakaan
Umum
Minggu, 07 Juni 2009
Menag: Kenaikan BPIH Sudah Hasil Maksimal
Jakarta,5/6(Pinmas)--Menteri Agama Muhammad Maftuh Basyuni mengatakan, kenaikan Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) yang dibahas bersama Komisi VIII DPR-RI, belum lama ini sudah merupakan hasil maksimal.
Kenaikan tersebut sudah maksimal, kendati demikian, Menag berterima kasih jika ada pihak yang mampu memberikan perhitungan dan meyakinkan semua pemangku kepentingan sehingga BPIH atau Ongkos Naik Haji (ONH) tidak naik, kata Maftuh dalam percakapan dengan ANTARA di ruang kerjanya, Jumat (5/6).
Kenaikan BPIH memang belum ditetapkan melalui Keputusan Presiden (Kepres), sehingga masih ada kesempatan untuk mengubah angka kenaikan yang diperhitungkan pemerintah bersama anggota Komisi VIII. Namun dari hitungan yang ada, kenaikan sebesar 84 dolar AS adalah perhitungan yang masuk akal, katanya.
Direktur Jenderal Saudi Arabian Airlines Khaled A.Almolhem ketika berkunjung ke Depag pada Kamis (5/6) lalu, Menag mendapat penegasan bahwa harga atau tarif yang sudah ditetapkan bagi jemaah Indonesia sulit unduk diubah.
Dalam konteks ini, menteri menegaskan bahwa komponen biaya haji dewasa ini memang berat untuk ditekan. Kendati demikian ia mengaku berterima kasih kepada semua pihak, termasuk Indonesia Coruption Watch (ICW) dan pengamat haji Ade Marfudin, jika mampu menjelaskan bahwa memang BPIH layak untuk diturunkan.
Kenaikan BPIH yang diputuskan lewat rapat Menag dengan anggota Komisi VIII DPR-RI sekitar 84 dolar AS. "Kita tak main-main dengan masalah ini. Apalagi jika tujuannya untuk mengurangi beban jemaah calon haji," kata Maftuh.
Seperti diberitakan sebelumnya, ICW mengajukan penolakan terhadap kenaikan (BPIH tahun 2009 sebesar 84 dolar AS kepada Dewan Pertimbangan Presiden (Wantimpres).
"Alasan menaikkan BPIH seperti pemindahan pemondokan dari ring tiga ke ring satu serta kenaikan biaya konsumsi jemaah haji, menurut kami tidak mendasar," kata Koordinator Divisi Pusat Data dan Analisis Indonesia Corruption Watch (ICW), Firdaus Ilyas usai rapat di Kantor Wantimpres, Jakarta, Kamis.
Ia menjelaskan, kenaikannya hanya sebanyak 7 persen, dengan rencana komposisi jemaah haji di ring satu sebanyak 26 persen, di ring dua dan tiga sebanyak 73,6 persen.
"Selain itu Depag DPR pun tidak menjelaskan kualitas pemondokan di semua ring tersebut," kata Firdaus.
Untuk konsumsi ibadah haji, kata dia, Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) menilai harganya terlalu mahal, misalnya untuk jamuan Armina, rata-rata uang yang dibebankan kepada jemaah haji sebesar 20 real Saudi Arabia (SAR) sekali makan atau total 300 SAR.
Menurut dia, dengan jumlah jemaah haji terbesar di dunia penyelenggara haji bisa menekan harga lebih rendah dibandingkan negara lain, seperti Filipina yang hanya setengah dari BPIH Indonesia.
Berdasarkan undang-undang nomor 13 tahun 2008, kata dia, ibadah haji diselenggarakan berdasarkan asas keadilan, profesionalitas, dan akuntabilitas dengan prinsip nirlaba.
Dengan pengajuan penolakan tersebut, ICW berharap akan disampaikan kepada presiden selaku pembuat kebijakan. (ant/ts)
Kenaikan tersebut sudah maksimal, kendati demikian, Menag berterima kasih jika ada pihak yang mampu memberikan perhitungan dan meyakinkan semua pemangku kepentingan sehingga BPIH atau Ongkos Naik Haji (ONH) tidak naik, kata Maftuh dalam percakapan dengan ANTARA di ruang kerjanya, Jumat (5/6).
Kenaikan BPIH memang belum ditetapkan melalui Keputusan Presiden (Kepres), sehingga masih ada kesempatan untuk mengubah angka kenaikan yang diperhitungkan pemerintah bersama anggota Komisi VIII. Namun dari hitungan yang ada, kenaikan sebesar 84 dolar AS adalah perhitungan yang masuk akal, katanya.
Direktur Jenderal Saudi Arabian Airlines Khaled A.Almolhem ketika berkunjung ke Depag pada Kamis (5/6) lalu, Menag mendapat penegasan bahwa harga atau tarif yang sudah ditetapkan bagi jemaah Indonesia sulit unduk diubah.
Dalam konteks ini, menteri menegaskan bahwa komponen biaya haji dewasa ini memang berat untuk ditekan. Kendati demikian ia mengaku berterima kasih kepada semua pihak, termasuk Indonesia Coruption Watch (ICW) dan pengamat haji Ade Marfudin, jika mampu menjelaskan bahwa memang BPIH layak untuk diturunkan.
Kenaikan BPIH yang diputuskan lewat rapat Menag dengan anggota Komisi VIII DPR-RI sekitar 84 dolar AS. "Kita tak main-main dengan masalah ini. Apalagi jika tujuannya untuk mengurangi beban jemaah calon haji," kata Maftuh.
Seperti diberitakan sebelumnya, ICW mengajukan penolakan terhadap kenaikan (BPIH tahun 2009 sebesar 84 dolar AS kepada Dewan Pertimbangan Presiden (Wantimpres).
"Alasan menaikkan BPIH seperti pemindahan pemondokan dari ring tiga ke ring satu serta kenaikan biaya konsumsi jemaah haji, menurut kami tidak mendasar," kata Koordinator Divisi Pusat Data dan Analisis Indonesia Corruption Watch (ICW), Firdaus Ilyas usai rapat di Kantor Wantimpres, Jakarta, Kamis.
Ia menjelaskan, kenaikannya hanya sebanyak 7 persen, dengan rencana komposisi jemaah haji di ring satu sebanyak 26 persen, di ring dua dan tiga sebanyak 73,6 persen.
"Selain itu Depag DPR pun tidak menjelaskan kualitas pemondokan di semua ring tersebut," kata Firdaus.
Untuk konsumsi ibadah haji, kata dia, Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) menilai harganya terlalu mahal, misalnya untuk jamuan Armina, rata-rata uang yang dibebankan kepada jemaah haji sebesar 20 real Saudi Arabia (SAR) sekali makan atau total 300 SAR.
Menurut dia, dengan jumlah jemaah haji terbesar di dunia penyelenggara haji bisa menekan harga lebih rendah dibandingkan negara lain, seperti Filipina yang hanya setengah dari BPIH Indonesia.
Berdasarkan undang-undang nomor 13 tahun 2008, kata dia, ibadah haji diselenggarakan berdasarkan asas keadilan, profesionalitas, dan akuntabilitas dengan prinsip nirlaba.
Dengan pengajuan penolakan tersebut, ICW berharap akan disampaikan kepada presiden selaku pembuat kebijakan. (ant/ts)
Label: DDTK Pengelolaan Perpustakaan
Urusan Haji
Rabu, 03 Juni 2009
Foto-foto Kegiatan Sosialisasi Akreditasi Madrasah Di Lingkungan Kandepag Tapin
Label: DDTK Pengelolaan Perpustakaan
Mapenda
Foto Kegiatan Penyuluhan Zakat dan Pajak Di Lingkungan Kandepag Tapin
Label: DDTK Pengelolaan Perpustakaan
Zakat Wakaf
Langganan:
Postingan (Atom)