Berdasarkan hasil Rapat Tim Penetapan Nilai Zakat Fitrah 1432 H Kabupaten Tapin yang terdiri Unsur Kantor Kementerian Agama Kab. Tapin bersama Pengadilan Agama Rantau, Perwakilan KUA Kecamatan, Organisasi Islam, Pengurus BAZ Kabupaten, Perwakilan Pengurus Mesjid, Perwakilan Pedagang Beras Pasar Rantau, yang berlangsung pada tanggal 20 Agustus 2011/ 20 Ramadhan 1432 H, yang bertempat di Aula Kantor Kementerian Agama Kab. Tapin, bahwa :
1. Nisab beras Zakat Fitrah 1432 H/ 2011 M perjiwa sekurang-kurangnya 3 1/3 liter (2,5 Kg)
2. Dinilai dengan uang sekurang-kurangnya sebagai berikut :
NO JENIS BERAS NILAI UANG
a. Rojolele, Siam Unus Usang dan sejenisnya Rp. 35.000,-
b. Siam Unus, Siam Mutiara, Beras Jawa dan sejenisnya Rp. 30.000,-
c. Siam Kupang, Kardil dan sejenisnya Rp. 25.000,-
d. IR dan sejenisnya Rp. 20.000,-
Demikian kami sampaikan, untuk menjadi pedoman