PENDAFTARAN CALON SERTIFIKASI 2012

KEMENTERIAN AGAMA
KANTOR KABUPATEN TAPIN
Jl. R. Soeprapto No.31 Telp/Fax. 0517.31031 – 31013
Rantau
===============================================================
PENGUMUMAN
Nomor : Kd.17.5/4/PP.00/
/2012
DITUJUKAN KEPADA : GURU RA/MADRASAH KABUPATEN TAPIN
DASAR :
1. SURAT DIRJEN PENDIDIKAN ISLAM nomor : DT.
I.I/PP.00/974/2011 tanggal 15 Desember
2011
2. SURAT KAKANWIL KEMENAG PROV.KALSEL
Nomor : Kw.17.4/4/PP.00.026/2012 tgl.10
Januari 2012
PERIHAL :
PENDATAAN
CALON PESERTA SERTIFIKASI
GURU MADRASAH TAHUN 2012.
ISI PENGUMUMAN
Guru RA/Madrasah berijazah S-1 yang mengajar/bertugas minimal 29
Desember 2005 secara terus menerus atau memiliki pengalaman kerja sebagai guru
minimal 7 (tujuh) tahun pada 29 Desember 2012, atau berijazah SLTA/Diploma
dengan usia minimal 50 tahun, masa kerja 20 tahun dan golongan IV/a yang belum termasuk dalam Long List Sementara
peserta sertifikasi guru Madrasah, dapat mengikuti pendaftaran calon peserta
sertifikasi guru Madrasah tahun 2012, dengan ketentuan/persyaratan sebagai
berikut :
1.
Mengisi Formulir yang disediakan secara
lengkap, akurat dan benar dengan hurup
KAPITAL, sebanyak 2 rangkap.
2.
Formulir yang sudah diisi
dilampiri dengan :
a.
Copy SK pengangkatan (bagi PNS)
b.
Copy SK sebagai guru Tetap
(bagi Non-PNS) mulai awal - akhir
c.
Copy SK sebagai guru tetap
Non-PNS dan SK Sebagai PNS (bagi guru PNS yang sudah memiliki pengalaman
menjadi guru sebelum diangkat sebagai PNS)
d.
Copy ijazah terakhir yang
dilegalisasi oleh pihak berwenang
Masing-masing 1
(satu) rangkap tanpa di jilid
3.
Formulir beserta
lampiran/berkas pendukung diserahkan oleh Kepala RA/Madrasah secara kolektif
setelah melalui verifikasi dan ditandatangani Kepala RA/Madrasah, kepada Kantor
Kementerian Agama Kabupaten Tapin. Up.Kasi Mapenda.
4.
Berkas diserahkan dan diterima
oleh Seksi Mapenda, paling lambat
tanggal 3 Pebruari 2012 (bagi MI dan MA), dan tanggal 7 Pebruari 2012 (bagi
guru RA dan MTs).
5.
Formulir dan berkas akan
diverifikasi oleh Seksi Mapenda mulai tanggal 4 s.d 10 Pebruari 2012,
6.
Formulir Calon Peserta yang
benar-benar memenuhi ketentuan/persyaratan akan diteruskan ke Kanwil Kemenag
Prov.Kalimantan Selatan, setelah diumumkan daftar calon peserta yang dapat
diakses melalui website www.kemenagtapin.go.id
mulai tgl.13 Pebruari 2012, untuk memastikan tidak ada guru RA/Madrasah yang
tertinggal dan tidak ada data yang salah.
7.
Apabila sampai tanggal 17
Pebruari 2012 tidak ada yang komplein, maka data/formulir dapat diteruskan ke
Kanwil Kemenag Prov.Kalsel.
8.
Hal-hal yang kurang jelas dapat
ditanyakan langsung kepada Seksi Mapenda Islam pada hari dan jam kerja.
Demikian kami sampaikan, agar menjadi maklum.
Rantau, Januari 2012
Kasi
Mapenda Islam
H.MAHYUDI
NOOR,S.Ag,MM
NIP.
197003231991031003
Tidak ada komentar:
Posting Komentar