Jumat, 16 November 2012

Sosialisasi UU Perkawinan No.1 Tahun 1974 Kec. Tapin Utara Kab. Tapin



Rantau (Al-Khalis), Para Pembantu Pegawai Pencatat Nikah (PPN), Kepala Desa/Lurah, dan Penyuluh Agama Honorer (PAH), serta pasangan penganten baru  se Kecamatan Tapin Utara mendapat “Sosilisasi Undang-undang Perkawinan No.1 Tahun 1974 pada hari ini (17/11) bertempat di aula Kemenag. Tapin.

Sosilisasi secara resmi dibuka oleh Kepala Kemenag. Tapin yang diwakili oleh Drs. Sulaiman Kasubbag. TU, dalam sambutan mengatakan bahwa sosialisasi Sosialisasi UU Perkawinan No.1 Tahun 1974 sangat penting sebagai landasan hukum dalam membina keluarga sakinah, mawaddah, dan warahmah. Bagi Pembantu PPN dan Kepala Desa/Lurah Undang-undang tersebut sangat penting sebagai bahan dalam menghadapi permasalahan perkawinan yang terjadi dimasyarakat.

Kepala KUA Kec. Tapin Utara H. Hayaturrahman, S.Ag selaku pelaksana menyampaikan bahwa peserta sosialisasi berjumlah 46 orang terdiri dari Pembantu PPN sebanyak 4 orang, Kepala Desa/Lurah sebanyak 16 orang, PAH sebanyak 10 orang, Pasangan penganten baru sebanyak 26 orang. (zy hms)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar