Rantau (Al-Khalis), Para Pembantu
Pegawai Pencatat Nikah (PPN), Kepala Desa/Lurah, dan Penyuluh Agama Honorer
(PAH), serta pasangan penganten baru se
Kecamatan Tapin Utara mendapat “Sosilisasi Undang-undang Perkawinan No.1 Tahun
1974 pada hari ini (17/11) bertempat di aula Kemenag. Tapin.
Sosilisasi secara resmi dibuka oleh
Kepala Kemenag. Tapin yang diwakili oleh Drs. Sulaiman Kasubbag. TU, dalam
sambutan mengatakan bahwa sosialisasi Sosialisasi UU Perkawinan No.1 Tahun 1974
sangat penting sebagai landasan hukum dalam membina keluarga sakinah, mawaddah,
dan warahmah. Bagi Pembantu PPN dan Kepala Desa/Lurah Undang-undang tersebut
sangat penting sebagai bahan dalam menghadapi permasalahan perkawinan yang terjadi
dimasyarakat.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar