Berdasarkan hasil rapat Tim Penetapan Nilai Zakat Fitrah 1431 Kabupaten Tapin dari Unsur Kantor Kementerian Agama Kabupaten Tapin bersama Instansi dan Organisasi terkait yang berlangsung pada tanggal 27 Agustus 2010 / 17 Ramadhan 1431 H, bertempat di Aula Kantor Kementerian Agama Kabupaten Tapin di Rantau, ditetapkan :
Kepala Kantor Kemenag Tapin,
Drs.H.Muhammad Yamani,M.Pd.I
- Nisab beras zakat fitrah perjiwa minimal 3 1/3 liter (2,5 Kg)
- Dinilai dengan uang minimal sebagai berikut :
- Beras siam mutiara, rojolele dan sejenisnya Rp 42.000,-
- Beras siam biasa dan sejenisnya Rp 34.000,-
- Kardil dan sejenisnya Rp 27.000,-
- Beras biasa /IR dan sejenisnya Rp 22.000,-
Kepala Kantor Kemenag Tapin,
Drs.H.Muhammad Yamani,M.Pd.I
Tidak ada komentar:
Posting Komentar