Jumat, 20 Agustus 2010

KONVERSI ZAKAT FITRAH DENGAN UANG

Berdasarkan hasil rapat Tim Penetapan Nilai Zakat Fitrah 1431 Kabupaten Tapin dari Unsur Kantor Kementerian Agama Kabupaten Tapin bersama Instansi dan Organisasi terkait yang berlangsung pada tanggal 27 Agustus 2010 / 17 Ramadhan 1431 H, bertempat di Aula Kantor Kementerian Agama Kabupaten Tapin di Rantau, ditetapkan :
  1. Nisab beras zakat fitrah perjiwa minimal 3 1/3 liter (2,5 Kg)
  2. Dinilai dengan uang minimal sebagai berikut :
  • Beras siam mutiara, rojolele dan sejenisnya Rp 42.000,-
  • Beras siam biasa dan sejenisnya Rp 34.000,-
  • Kardil dan sejenisnya Rp 27.000,-
  • Beras biasa /IR dan sejenisnya Rp 22.000,-
Demikian Penetapan ini kami sampaikan, semoga kaum Muslimin yang berada di Kabupaten Tapin dapat memakluminya.


Kepala Kantor Kemenag Tapin,

Drs.H.Muhammad Yamani,M.Pd.I

Tidak ada komentar:

Posting Komentar