Senin, 08 April 2013

Seksi Bimas Islam Kankemenag Tapin Lanjutkan Ukur Tanah Wakaf


Rantau, Al-Khalis. Sesuai jadwal yang telah dibuat oleh seksi Bimas Islam kankemenag Tapin, bahwa Senin, (08/04) adalah giliran KUA Kec. Lokpaikat, KUA Kec. Tapin Selatan dan Kankemenag Tapin yang mendapat giliran pengukuran tanah wakaf dan tanah hak pakai tahun 2013.
Proses pengukuran tanah wakaf dan tanah hak pakai dapat dilanjutkan berkat kerjasama yang baik antara kankemenag Tapin melalui seksi Bimas Islam dengan Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kab. Tapin dibantu oleh beberapa warga sekitar berjalan lancar. Kerjasama ini sangatlah menguntungkan bagi kedua belah pihak, keduanya bisa melaksanakan amanah masyarakat dalam rangka untuk melindungi dan memberikan rasa aman kepada masyarakat yang telah mewakafkan hartanya untuk dipergunakan sepenuhnya dijalan Allah, agar kelak dikemudian hari tidak akan terjadi hal-hal yang tidak dinginkan. Sebagaimana firman Allah dalam al-Qur’an surah Ali Imran ayat : 92 yang artinya “ Kalian sekali-kali tidak sampai kepada kebajikan (yang sempurna), sebelum kalian menafkahkan harta yang kalian cintai dan apa saja yang kalian nafkahkan, maka sesungguhnya Allah mengetahuinya.”
Senada dengan hadits nabi dari Abu Hurairah bahwa Rasululullah SAW bersabda yang artinya “ Orang meninggal itu terputus amalnya kecuali tiga amal, yaitu sedekah jariyah, ilmu yang bermanfaat dan anak yang shaleh yang mendo’akannya.” (HR.Muslim). (fauzy/mursalin-hms). 

Tidak ada komentar:

Posting Komentar