Rantau, Al-Khalis.
Sesuai jadwal yang telah dibuat oleh seksi Bimas Islam kankemenag Tapin, bahwa
Senin, (08/04) adalah giliran KUA Kec. Lokpaikat, KUA Kec. Tapin Selatan dan
Kankemenag Tapin yang mendapat giliran pengukuran tanah wakaf dan tanah hak
pakai tahun 2013.
Proses pengukuran
tanah wakaf dan tanah hak pakai dapat dilanjutkan berkat kerjasama yang baik
antara kankemenag Tapin melalui seksi Bimas Islam dengan Badan Pertanahan
Nasional (BPN) Kab. Tapin dibantu oleh beberapa warga sekitar berjalan lancar.
Kerjasama ini sangatlah menguntungkan bagi kedua belah pihak, keduanya bisa
melaksanakan amanah masyarakat dalam rangka untuk melindungi dan memberikan
rasa aman kepada masyarakat yang telah mewakafkan hartanya untuk dipergunakan
sepenuhnya dijalan Allah, agar kelak dikemudian hari tidak akan terjadi hal-hal
yang tidak dinginkan. Sebagaimana firman Allah dalam al-Qur’an surah Ali Imran
ayat : 92 yang artinya “ Kalian
sekali-kali tidak sampai kepada kebajikan (yang sempurna), sebelum kalian
menafkahkan harta yang kalian cintai dan apa saja yang kalian nafkahkan, maka
sesungguhnya Allah mengetahuinya.”
Senada dengan hadits
nabi dari Abu Hurairah bahwa Rasululullah SAW bersabda yang artinya “ Orang meninggal itu terputus amalnya kecuali
tiga amal, yaitu sedekah jariyah, ilmu yang bermanfaat dan anak yang shaleh
yang mendo’akannya.” (HR.Muslim). (fauzy/mursalin-hms).
Tidak ada komentar:
Posting Komentar