
Adapun pelaksanaan
pengukuran tanah wakaf dan tanah hak pakai dilaksanakan mulai tanggal 3, 8
hingga tanggal 10 April 2013 yang akan datang dengan mengacu pada jadwal yang
sudah dibuat oleh seksi Bimas Islam
kankemenag Tapin, dan bekerja sama dengan (BPN) Kab. Tapin. Pengukuran
dilakukan pada KUA Kec.Bakarangan, KUA Kec. Tapin Tengah, KUA Kec. Candi Laras
Selatan, KUA Kec. Lokpaikat, KUA Kec. Tapin Selatan, Kantor Kemenag Tapin dan
KUA Kec. Tapin Utara.
Dibawah pimpinan kasi
Bimas Islam kankemenag Tapin H. Saberi, S.Ag dan dibantu oleh kepala KUA di
masing-masing kecamatan pelaksanaan pengukuran tanah wakaf dan tanah hak pakai tahun
2013 berjalan dengan aman tertib tanpa ada halangan yang berarti. H. Saberi
mengatakan ”tujuan yang hendak dicapai dari adanya proses pengukuran tanah
wakaf ini adalah setelah selesai pengukuran akan dibuatkan sertifikat tanah
yang resmi supaya tidak ada hal-hal yang tidak diinginkan dikemudian hari serta
memberikan perlindungan kepada pihak yang telah mewakafkan hartanya di jalan
Allah dengan harapan agar pahalanya selalu mengalir abadi dunia akherat,” ujar
saberi (fauzy/mursalin-hms)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar