Minggu, 07 April 2013

Seksi Bimas Islam Kankemenag Tapin Ukur Tanah Wakaf


Rantau, Al-Khalis. Menyikapi surat edaran dari Kementerian Keuangan Nomor : S./80/KN/2013 melalui Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kab. Tapin perihal rekomendasi daftar nominative target sertipikasi Barang Milik Negara (BMN) Tahun 2013, maka seksi Bimas Islam Kankemenag Tapin melaksankan pengukuran Tanah Wakaf  dan Tanah Hak Pakai tahun 2013 bagi kantor Kemenag Tapin dan enam buah KUA Kecamatan di Kab. Tapin (03/04).
Adapun pelaksanaan pengukuran tanah wakaf dan tanah hak pakai dilaksanakan mulai tanggal 3, 8 hingga tanggal 10 April 2013 yang akan datang dengan mengacu pada jadwal yang sudah dibuat  oleh seksi Bimas Islam kankemenag Tapin, dan bekerja sama dengan (BPN) Kab. Tapin. Pengukuran dilakukan pada KUA Kec.Bakarangan, KUA Kec. Tapin Tengah, KUA Kec. Candi Laras Selatan, KUA Kec. Lokpaikat, KUA Kec. Tapin Selatan, Kantor Kemenag Tapin dan KUA Kec. Tapin Utara.
Dibawah pimpinan kasi Bimas Islam kankemenag Tapin H. Saberi, S.Ag dan dibantu oleh kepala KUA di masing-masing kecamatan pelaksanaan pengukuran tanah wakaf dan tanah hak pakai tahun 2013 berjalan dengan aman tertib tanpa ada halangan yang berarti. H. Saberi mengatakan ”tujuan yang hendak dicapai dari adanya proses pengukuran tanah wakaf ini adalah setelah selesai pengukuran akan dibuatkan sertifikat tanah yang resmi supaya tidak ada hal-hal yang tidak diinginkan dikemudian hari serta memberikan perlindungan kepada pihak yang telah mewakafkan hartanya di jalan Allah dengan harapan agar pahalanya selalu mengalir abadi dunia akherat,” ujar saberi (fauzy/mursalin-hms)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar