Acara tersebut dibuka
secara resmi oleh wakil bupati Tapin bapak Ir. H. Supian Noor. MP. Dalam sambutannya
wabup Tapin mengatakan bahwa “tugas
seorang pembantu Pegawai Pencatat Nikah (PPN) / penghulu ini sangatlah
mulia, keberadaan penghulu di masyarakat menjadi ujung tombak dan penentu
generasi umat, sebab proses nikah yang dilaksanakan oleh penghulu adalah nikah
yang resmi karena sesuai dengan Undang-Undang dan prosedur nikah.” Jelas wabup.
Lebih jauh wabup
meminta kepada seluruh pembantu PPN (penghulu) yang ada di masyarakat agar bisa
memberikan pencerahan kepada masyarakat guna terlaksanya prosesi pernikahan
yang sesuai dengan undang-undang dan mekanisme yang telah ditata rapi oleh
pemerintah.
Adapun yang menjadi
nara sumber pada acara tersebut adalah Bapak DR.H.M.Quzwini,M.Ag, kakanemenag
Tapin perihal Kebijakan Pemerintah Tentang Pencatatan Nikah. Kemudian Bapak Drs.H.M.Ilyas,M.Ag
selaku Kabid Urais dan Penyelenggara Syari’ah kanwil prov. Kalsel menyampaikan
perihal Implementasi UU No.1 Th.1974 tentang Perkawinan dan Fikih Munakahat dan
yang terakhir H. Saberi, S.Ag kasi Bimas Islam kankemenag Tapin perihal Tupoksi
Pelaksana KUA Kec. dan Pembantu PPN dalam Melasanakan
Pernikahan.(fauzy/mursalin-hms).
Tidak ada komentar:
Posting Komentar