Selasa, 04 Desember 2012

Nikah Massal 47 Tahun Kabupaten Tapin



Rantau (Al-Khalis), Sebanyak 47 pasang calon penganten dinikahkan oleh para penhulu se Kabupaten Tapin pada acara nikah masalah dalam rangkaian memperingati hari jadi Kabupaten Tapin ke 47 tahun bertampat di Pendopo Balahendang Tapin pada hari ini (04/12).

Ketua Tim Penggerak PKK Kab. Tapin Hj. Elin Idis Nurdin Halidi selaku pelaksana nikah massal melaporkan bahwa kegiatan tersebut merupakan salah satu agenda peringatan hari jadi Tapin. Salah satu tujuan nikah masal agar pasangan penganten yang nikah siri atau di bawah tangan dinikahkan kembali sebagai syarat untuk mendapatkan buku akta nikah.

Disamping tujuan tersebut, nikah masal juga bertujuan agar pasangan penganten nikah siri menyadari pentingnya memilki buku nikah dalam pemenuhan administrasi sesuai dengan peraturan perundangan. Usai pelaksanaan prosesi nikah massal para penganten langsung mendapatkan buku nikah dan mendapatkan tali asih dari Pemerintah Kabupaten Tapin, demikian tambahnya.

Dalam prosesi nikah massal, dipandu oleh sebanyak 24 orang penghulu dan 48 orang saksi. Pembacaan istigfar dipimpin oleh KH. Imansyah, Lc, khutbah nikah dibacakan oleh H. Yazid Fahmi, sighat taklik dipimpin Kepala Kankemenag. Tapin DR. H.M. Quzwini, dan nasehat perkawinan disampaikan oleh Ustadz H. Muhammad Yunus.

Pelaksana nikah massal tersebut adalah Pemerintah Kabupaten Tapin bekerjasama dengan Kantor Kementerian Agama Kab. Tapin pada Seksi Urais dan Kantor Urusan Agama Kecamatan. (zy hms)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar