Rantau (Al-Khalis), Sebanyak 47 pasang
calon penganten dinikahkan oleh para penhulu se Kabupaten Tapin pada acara
nikah masalah dalam rangkaian memperingati hari jadi Kabupaten Tapin ke 47
tahun bertampat di Pendopo Balahendang Tapin pada hari ini (04/12).
Ketua Tim Penggerak PKK Kab. Tapin Hj.
Elin Idis Nurdin Halidi selaku pelaksana nikah massal melaporkan bahwa kegiatan
tersebut merupakan salah satu agenda peringatan hari jadi Tapin. Salah satu
tujuan nikah masal agar pasangan penganten yang nikah siri atau di bawah tangan
dinikahkan kembali sebagai syarat untuk mendapatkan buku akta nikah.
Disamping tujuan tersebut, nikah masal
juga bertujuan agar pasangan penganten nikah siri menyadari pentingnya memilki
buku nikah dalam pemenuhan administrasi sesuai dengan peraturan perundangan. Usai
pelaksanaan prosesi nikah massal para penganten langsung mendapatkan buku nikah
dan mendapatkan tali asih dari Pemerintah Kabupaten Tapin, demikian tambahnya.
Dalam prosesi nikah massal, dipandu
oleh sebanyak 24 orang penghulu dan 48 orang saksi. Pembacaan istigfar dipimpin
oleh KH. Imansyah, Lc, khutbah nikah dibacakan oleh H. Yazid Fahmi, sighat
taklik dipimpin Kepala Kankemenag. Tapin DR. H.M. Quzwini, dan nasehat
perkawinan disampaikan oleh Ustadz H. Muhammad Yunus.
Pelaksana nikah massal tersebut adalah
Pemerintah Kabupaten Tapin bekerjasama dengan Kantor Kementerian Agama Kab.
Tapin pada Seksi Urais dan Kantor Urusan Agama Kecamatan. (zy hms)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar