Rantau, Al-Khalis - “Menurut Sekjen
Kemenag RI Jakarta Pusat Bapak Bahrul Hayat ada 5 unsur yang harus diterapkan
oleh seorang guru professional di Madrasah, yakni Mengawasi diri sendiri,
Melakukan penilaian pada diri sendiri, Meningkatkan kemampuan diri, Menjunjung
tinggi kejujuran dan berpadangan kedepan,” hal tersebut disampaikan oleh Ka.Kankemenag
Kab. Tapin Dr.H.M.Quzwini,M.Ag yang diwakilkan kepada Drs.H.M.Rasul Akbar,MM Ka
Subbag Tata Usaha pada acara pembukaan
Diklat Teknis Substantif Peningkatan kompetensi Evaluasi Pendidikan Bagi Guru
Madrasah yang dilaksanakan oleh Balai Diklat Keagamaan Banjarmasin di Aula
Kankemenag Kabupaten Tapin, Kamis (20/03).
Diklat Teknis
Substantif Peningkatan kompetensi Evaluasi Pendidikan Bagi Guru Madrasah diikuti oleh 30
orang dari perwakilan Madrasah se-Kabupaten Tapin tersebut dijadwalkan akan
berlangsung selama 6 hari mulai Rabu tanggal,20 s.d 26 Maret 2014 yang akan
datang.
Dalam laporannya ketua panitia menyampaikan tujuan diadakannya
diklat tersebut adalah untuk meningkatkan pengetahuan, keahlian, keterampilan
dan sikap untuk dapat melaksanakan Peningkatan Kompetensi Evaluasi Pendidikan
bagi guru Madrasah yang berkualitas dan profesional yang dilandasi kepribadian
dan etika moral yang baik dengan sasaran terwujudnya 30 orang guru madrasah
yang profesional dalam menangani peningkatan kompetensi evaluasi pendidikan
khususnya Madrasah di lingkungan Kementerian Agama Kabupaten Tapin.
Hadir pada acara pembukaan Diklat Teknis Substantif Peningkatan kompetensi Evaluasi
Pendidikan Bagi Guru Madrasah se Kabupaten Tapin Kepala Seksi Pendidikan
Madrasah Kankemenag Tapin Eddy Khairani Z,S.Ag.M.Pd.I serta para widiaiswara
Balai Diklat Keagamaan Banjarmasin. (mursalin-hms).
Tidak ada komentar:
Posting Komentar