Kamis, 20 Maret 2014

Ka Subbag TU Kemenag Tapin : PNS Propesional Harus Bisa Menerapkan 5 Unsur

Rantau, Al-Khalis - “Menurut Sekjen Kemenag RI Jakarta Pusat Bapak Bahrul Hayat ada 5 unsur yang harus diterapkan oleh seorang guru professional di Madrasah, yakni Mengawasi diri sendiri, Melakukan penilaian pada diri sendiri, Meningkatkan kemampuan diri, Menjunjung tinggi kejujuran dan berpadangan kedepan,” hal tersebut disampaikan oleh Ka.Kankemenag Kab. Tapin Dr.H.M.Quzwini,M.Ag yang diwakilkan kepada Drs.H.M.Rasul Akbar,MM Ka Subbag Tata Usaha  pada acara pembukaan Diklat Teknis Substantif Peningkatan kompetensi Evaluasi Pendidikan Bagi Guru Madrasah yang dilaksanakan oleh Balai Diklat Keagamaan Banjarmasin di Aula Kankemenag Kabupaten Tapin, Kamis (20/03).
Diklat Teknis Substantif Peningkatan kompetensi Evaluasi Pendidikan Bagi Guru Madrasah diikuti oleh 30 orang dari perwakilan Madrasah se-Kabupaten Tapin tersebut dijadwalkan akan berlangsung selama 6 hari mulai Rabu tanggal,20 s.d 26 Maret 2014 yang akan datang. 
Dalam laporannya ketua panitia menyampaikan tujuan diadakannya diklat tersebut adalah untuk meningkatkan pengetahuan, keahlian, keterampilan dan sikap untuk dapat melaksanakan Peningkatan Kompetensi Evaluasi Pendidikan bagi guru Madrasah yang berkualitas dan profesional yang dilandasi kepribadian dan etika moral yang baik dengan sasaran terwujudnya 30 orang guru madrasah yang profesional dalam menangani peningkatan kompetensi evaluasi pendidikan khususnya Madrasah di lingkungan Kementerian Agama Kabupaten Tapin.

Hadir pada acara pembukaan Diklat Teknis Substantif Peningkatan kompetensi Evaluasi Pendidikan Bagi Guru Madrasah se Kabupaten Tapin Kepala Seksi Pendidikan Madrasah Kankemenag Tapin Eddy Khairani Z,S.Ag.M.Pd.I serta para widiaiswara Balai Diklat Keagamaan Banjarmasin. (mursalin-hms).

Tidak ada komentar:

Posting Komentar