Rantau (Al-Khalis), Berdasarkan hasil
Musyawarah Penetapan Nilai Zakat Fitrah Tahun 2012 M/ 1433 H Kabupaten Tapin
yang terdiri Unsur Kantor Kementerian Agama Kab. Tapin bersama Pengadilan Agama
Rantau, Dinas Perindagkop, Perwakilan KUA Kecamatan, MUI Kab. Tapin, perwakilan
Pengurus Masjid, Perwakilan Pedagang Beras Pasar Rantau, yang berlangsung pada
tanggal 31 Juli 2012/ 12 Ramadhan 1433 H, yang bertempat di AulaKantor
Kementerian Agama Kab. Tapin, telah dirumuskan bahwa :
1. Sesuai ketentuan Jumhur Ulama (Mazhab
Maliki, Syafi’I dan Hambali) bahwa Nisab beras Zakat Fitrah perjiwa sekurang-
kurangnya 1 Sha’ atau 3,5 liter (+ 2,751 Kg), dengan ketentuan :
a. Diserahkan berbentuk beras sesuai dengan makanan pokok sehari-hari
b. Beras Zakat Fitrah tidak boleh dibeli dari Amil Zakat Fitrahdi Masjid/ Langgar atau Sekolah karena jual belinya tidak sah.
a. Diserahkan berbentuk beras sesuai dengan makanan pokok sehari-hari
b. Beras Zakat Fitrah tidak boleh dibeli dari Amil Zakat Fitrahdi Masjid/ Langgar atau Sekolah karena jual belinya tidak sah.
2. Bagi yang ingin mengeluarkan Zakat
Fitrah dengan Nilai Uang (dan ini dibolehkan oleh Mazhab Hanafi), ketentuannya
adalah :
a. Menyerahkan berbentuk uang sejumlah minimal nisab beras menurut Mazhab Hanafi, nisab zakat fitrah sebanyak 3,8 kg atau 5 liter beras.
b. Untuk pedoman masyarakat, disamping table harga nilaizakat fitrah yang dibayarkan dengan uang sebagai berikut :
a. Menyerahkan berbentuk uang sejumlah minimal nisab beras menurut Mazhab Hanafi, nisab zakat fitrah sebanyak 3,8 kg atau 5 liter beras.
b. Untuk pedoman masyarakat, disamping table harga nilaizakat fitrah yang dibayarkan dengan uang sebagai berikut :
No
|
JENIS BERAS
|
NILAI UANG
|
1
2
3
4
5
|
Rojolele
Unus Banjar / Mutiara / Mayang, Unus
Dapat Rantau
Beras Jawa, Duyung, Unus Rantau
Siam Kupang
IR
|
Rp. 52.500,-
Rp. 45.000,-
Rp. 37.000,-
Rp. 30.000,-
Rp. 27.500,-
|
Bagi masing-masing UPZ (Unit Pengumpul Zakat) agar
menyampaikan laporannya langsung melalui SMS dengan Format : *Nama Kecamatan*Nama Masjid/
Langgar*Jumlah Uang*Jumlah Beras# kirim kenomor 081252853660 Paling lambat tanggal 21 Agustus 2012, hasilnya akan
kami sampaikan langsung ke Kanwil Kemenag Prov. Kalsel Banjarmasin dan BAZNAS
Kab. Tapin. (hms)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar