Rantau
(Al-Khalis), Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) Kabupaten Tapin siap menerima
zakat, infaq, dan sadaqah dari para dermawan dan hartawan dan menyalurkannya
kembali kepada yang berhak menerimanya sesuai dengan ketentuan ajaran Islam.
Hal tersebut
disampaikan oleh Kepala Penyelenggara Zakat dan Wakaf Kantor Kementerian Agama
Kab. Tapin Eddy Khairani, Z, S.Ag saat menerima salah seorang muzakki (orang
yang berzakat) yang menyalurkan zakat hartanya melalui BAZNAS Kab. Tapin dan diterimakan
oleh Kakankemenag. Tapin Drs. H.M.
Yamani, M.Pd.I di ruang kerjanya pada Jum’at (24/08). “Percayakan zakat anda
pada BAZNAS untuk menyalurkannya kepada pihak yang berhak menerima sesuai
dengan tuntunan Alqur’an dan Sunnah Nabi”, demikian tegas Eddy Khairani.
Kakankemenag.
Tapin dalam kesempatan tersebut mengucapkan terima kasih kepada para muzakki
yang telah memberikan kepercayaan kepada BAZNAS Kab. Tapin sebagai Badan yang
bergerak untuk menerima zakat dan
menyalurkannya kembali kepada masyarakat yang berhak menerimanya.
BAZNAS Kab.
Tapin pada bulan ramadhan tahun 1433 H. ini telah menyalurkan zakat dari para
muzakki kepada yang berhak bernerima (mustahiq) pada seluruh kecamatan yang ada
di wilayah Kabupaten Tapin (12 Kecamatan)
sebanyak 770 liter beras dan uang sebesar Rp. 19.250.00,- (Sembilan
belas juta dua ratus lima puluh rupiah). (zy hms)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar