Rantau (Krb – Al Khalis), Sebanyak 10
orang guru madrasah dilingkungan Kantor Kemenag. Kab. Tapin dimutasikan dari
tempat yang lama ke tempat yang baru. Pembagian Surat Keputusan Mutasi dilaksanakan
pada Rabu (03/10) bertempat di aula Kantor Kemenag. Tapin.
Kepala Kantor Kemenag. Tapin Drs. H.M.
Yamani. M.Pd.I mengatakan bahwa “mutasi merupakan suatu hal yang wajar, sebagai penyegaran bagi pegawai dilingkungan
Kemenag. Tapin”, dan beliau berharap kepada guru yang dimutasi agar melakukan
konsulidasi dengan pimpinan yang baru (kepala madrasah), beradaptasi dengan
lingkungan tempat kerja yang baru dan dengan para pegawai baru, dan membuang
kebiasaan yang kurang baik saat bekerja di tempat yang lama, demikian harap
Yamani.
Surat Keputusan Mutasi dibacakan oleh
Analis Kepegawaian H. Syamsul Bahri, S.Pd.I, bahwa berdasarkan SK Kakankemenag.
Tapin Nomor : Kd.17.5/I/KP.5/15/2012 tanggal 24 September 2012 memutuskan nama
Habibah Mursyidah, S.Ag jabatan lama guru MIN Banua Halat menjadi guru MI
Muhammadiyah Rantau, Siti Salviah, S.Ag jabatan lama guru MIN Purut menjadi guru
MI Muhammadiyah Rantau, Hardian Yusmita, S.Pd.I jabatan lama guru MIN Banua
Halat menjadi guru guru MI Muhammadiyah Rantau, Muhammad Noor, S.Pd.I jabatan
lama guru MIN Keladan menjadi guru MIN Banua Halat, Sri Nor Barkis jabatan lama
guru MIN Serawi menjadi guru MIN Banua Halat, Mulyadi, S.Pd.I jabatan lama guru
PAI Swato Tatakan menjadi guru MIN Serawi, Ahmad Zaini, S.Pd.I jabatan lama MI
Al Hilal menjadi guru MI Nurul Hikmah, Suhrawardi, A.Ma jabatan lama guru MIN Tungkap menjadi guru MIN Parandakan,
Yetti Rahmah, S.Pd.I jabatan lama guru MTsN Tapin Selatan menjadu guru MTsN 2
Rantau, dan Noor Laily, S.Pi guru MTsN 1 Rantau menjadi guru MTsN 2 Rantau. (zy
hms)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar