Rabu, 24 Oktober 2012

Penyuluhan Hukum Bagi Pelajar MAN 3 Rantau



Rantau (Al-Khalis), Kementerian Agama Kab. Tapin bekerjasama dengan MAN 3 Rantau Kecamatan Candi Laras Utara melaksanakan “Penyuluhan Hukum Bagi Pelajar MAN 3 Rantau” pada Rabu (22/10) bertempat di MAN 3 Rantau.

Kepala MAN 3 Rantau Zailani, S.Ag dalam sambutan menyampaikan betapa pentingnya penyuluhan hukum bagi pelajar yang sedang menginjak usia remaja. Beberapa contoh kenakalan remaja adalah berbohong, pergi keluar rumah tanpa pamit, keluyuran, begadang, membolos sekolah, berkelahi dengan teman, berkelahi antar sekolah, merokok, membaca buku porno, melihat gambar porno, menonton film porno, mengendarai kendaraan bermotor tanpa SIM, kebut-kebutan/mengebut, minum-minuman keras, kumpul kebo, hubungan sex diluar nikah, mencuri, mencopet, menodong, menggugurkan Kandungan, memperkosa, berjudi, menyalahgunakan narkotika, dan membunuh, demikian diungkapkan Zailani.

Sementara itu Humas Kankemenag. Tapin Muhammad Fauzi, S.Ag dalam sambutan menyampaikan bahwa diantara penyebab terjadinya kenakalan remaja adalah :  perhatian orang tua sangat kurang terhadap anak, anak tidak betah di rumah, anak bebas bergaul di luar rumah tanpa adanya batasan, ada kesalahan dalam mendidik anak, kurangnya pendidikan agama, dan teman bergaul yang salah. Tujuan diadakan penyuluhan hokum bagi pelajar adalah sebagai antisifasi dan filterisasi bagi remaja/pelajar agar jangan sampai melakukan kenakalan remaja, pengguna narkoba, dan lainya, demikian diungkapkan Fauzi.

AKP. H. Sumardi Kapolsek Kecamatan Candi Laras Utara selaku narasumber menyampaikan materi tentang “Bahaya Penyalahgunaan Narkoba dan Ketertiban Berlalu Lintas”. Para pelajar diberikan penjelasan bagaimana bahaya bagi pemakai narkoba, sehingga diharapkan para pelajar jangan sampai ada yang mendekati narkoba apalagi sebagai pengguna, sebab sangsi hokum bagi para pengguna narkoba adalah hukuman penjara, demikian jelas Sumardi. (zy hms)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar