Rantau (Al-Khalis), Kementerian Agama
Kab. Tapin bekerjasama dengan MAN 3 Rantau Kecamatan Candi Laras Utara
melaksanakan “Penyuluhan Hukum Bagi Pelajar MAN 3 Rantau” pada Rabu (22/10)
bertempat di MAN 3 Rantau.
Kepala MAN 3 Rantau Zailani, S.Ag dalam
sambutan menyampaikan betapa pentingnya penyuluhan hukum bagi pelajar yang
sedang menginjak usia remaja. Beberapa contoh kenakalan remaja adalah berbohong,
pergi keluar rumah tanpa pamit, keluyuran, begadang, membolos sekolah, berkelahi
dengan teman, berkelahi antar sekolah, merokok, membaca buku
porno, melihat gambar porno, menonton film porno, mengendarai kendaraan
bermotor tanpa SIM, kebut-kebutan/mengebut, minum-minuman keras, kumpul kebo, hubungan
sex diluar nikah, mencuri, mencopet, menodong, menggugurkan Kandungan, memperkosa,
berjudi, menyalahgunakan narkotika, dan membunuh, demikian diungkapkan Zailani.
Sementara itu Humas Kankemenag. Tapin
Muhammad Fauzi, S.Ag dalam sambutan menyampaikan bahwa diantara penyebab
terjadinya kenakalan remaja adalah : perhatian
orang tua sangat kurang terhadap anak, anak tidak betah di rumah, anak bebas
bergaul di luar rumah tanpa adanya batasan, ada kesalahan dalam mendidik anak,
kurangnya pendidikan agama, dan teman bergaul yang salah. Tujuan diadakan
penyuluhan hokum bagi pelajar adalah sebagai antisifasi dan filterisasi bagi
remaja/pelajar agar jangan sampai melakukan kenakalan remaja, pengguna narkoba,
dan lainya, demikian diungkapkan Fauzi.
AKP. H. Sumardi Kapolsek Kecamatan
Candi Laras Utara selaku narasumber menyampaikan materi tentang “Bahaya
Penyalahgunaan Narkoba dan Ketertiban Berlalu Lintas”. Para pelajar diberikan
penjelasan bagaimana bahaya bagi pemakai narkoba, sehingga diharapkan para
pelajar jangan sampai ada yang mendekati narkoba apalagi sebagai pengguna,
sebab sangsi hokum bagi para pengguna narkoba adalah hukuman penjara, demikian
jelas Sumardi. (zy hms)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar