Rabu, 08 Mei 2013

Kemenag. Tapin Adakan Sosialisasi PMA 28 Tahun 2013



Rantau, Al-Khalis – Seluruh pegawai di lingkungan Kantor Kementerian Agama Kab. Tapin mendapatkan Sosialisasi Peraturan Menteri Agama RI Nomor 28 Tahun 2013 Tentang Disiplin Kehadiran PNS di Lingkungan Kementerian Agama pada Rabu (08/05) bertempat di aula Kantor Kemenag. Tapin.
Kepala Kantor Kemenag. Tapin DR. H.M. Quzwini, M.Ag selaku narasumber menegaskan kepada semua peserta sosialisasi agar bisa memahami dan melaksanakan semua ketentuan-ketentuan yang ada pada PMA 38 tersebut dengan sebaik-baiknya tanpa adanya paksaan. “Mari kita laksanakan PMA 38 secara arif dan bijaksana sehingga apa yang dituangkan dalam PMA berjalan dengan baik”, demikian harapnya.
Dalam PMA 38 pasal 2 dan 3 disebutkan bahwa hari kerja di lingkungan Kementerian Agama ditetapkan 5 (lima) hari kerja per minggu, mulai hari Senin sampai dengan hari Jumat atau sesuai dengan ketentuan hari kerja pemerintah daerah. Setiap PNS wajib mematuhi jam kerja 7,5 jam per hari, hari Senin sampai Kamis hadir pada pukul 07.30 sampai pukul 16.00 dengan waktu istirahat pukul 12.00 sampai 13.00, sedangkan pada hari Jumat hadir dari pukul 07.30 sampai dengan pukul 16.30 dengan waktu istirahat pukul 11.30 sampai 13.00. (fauzy/mursalin-hms)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar