Rantau,
Al-Khalis – Seluruh pegawai di lingkungan Kantor Kementerian Agama Kab. Tapin
mendapatkan Sosialisasi Peraturan Menteri Agama RI Nomor 28 Tahun 2013 Tentang
Disiplin Kehadiran PNS di Lingkungan Kementerian Agama pada Rabu (08/05)
bertempat di aula Kantor Kemenag. Tapin.
Kepala Kantor
Kemenag. Tapin DR. H.M. Quzwini, M.Ag selaku narasumber menegaskan kepada semua
peserta sosialisasi agar bisa memahami dan melaksanakan semua
ketentuan-ketentuan yang ada pada PMA 38 tersebut dengan sebaik-baiknya tanpa
adanya paksaan. “Mari kita laksanakan PMA 38 secara arif dan bijaksana sehingga
apa yang dituangkan dalam PMA berjalan dengan baik”, demikian harapnya.
Dalam PMA 38
pasal 2 dan 3 disebutkan bahwa hari kerja di lingkungan Kementerian Agama
ditetapkan 5 (lima) hari kerja per minggu, mulai hari Senin sampai dengan hari
Jumat atau sesuai dengan ketentuan hari kerja pemerintah daerah. Setiap PNS
wajib mematuhi jam kerja 7,5 jam per hari, hari Senin sampai Kamis hadir pada
pukul 07.30 sampai pukul 16.00 dengan waktu istirahat pukul 12.00 sampai 13.00,
sedangkan pada hari Jumat hadir dari pukul 07.30 sampai dengan pukul 16.30
dengan waktu istirahat pukul 11.30 sampai 13.00. (fauzy/mursalin-hms)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar