Selasa, 15 Mei 2012

“Kerukunan Beragama” Bagian Terpenting Bagi Bangsa


Jakarta (Al-Khalis), Prof. Dr. H. Ahmad Syafii Muhfid, MA memaparkan bahwa yang melatar belakangi lahirnya Peraturan Bersama Menteri Agama dan Menteri Dalam Negeri Nomor 9 dan 8 Tahun 2006 (PBM) adalah : “1. Kekerasan masyarakat terkait dengan pendirian rumah ibadah, 2. Nuansa “balapan” memperbanyak jemaat melahirkan kecurigaan dan hubungan harmonis, terutama antara Iskam-Kristen, 3. Kekerasan terkait dengan rumah ibadat telah terjadi di mana-mana, 4. Belum ada kesepakatan tentang Undang-undang KUB, karena kekhawatiran pemerintah terlalu mencampuri urusan agama, 5. Kebebasan beragama dan beribadat menurut agama dan kepercayaan itu merupakan hak yang dijamin oleh konstitusi dan undang-undang”, demikian disampaikan kepada peserta Diklat Teknis Kerukunan Umat Beragama di Pusdiklat Jakarta (15/05).
Hal tersebut menunjukkan bahwa kerukunan umat beragama memegang peranan penting dan merupakan bagian terpenting bagi bangsa Indonesia, untuk menciptakan kedamaian dan kenyamanan beribadah bagai pemeluk agama. Bagi peserta diklat kerukunan diharapkan mampu memperluas pengetahun dan wawasan, serta mempertajam pemahaman dan penghayatan tentang PBM tersebut. (zy)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar