Jakarta (Al-Khalis), Prof. Dr. H. Ahmad
Syafii Muhfid, MA memaparkan bahwa yang melatar belakangi lahirnya Peraturan
Bersama Menteri Agama dan Menteri Dalam Negeri Nomor 9 dan 8 Tahun 2006 (PBM) adalah
: “1. Kekerasan masyarakat terkait dengan pendirian rumah ibadah, 2. Nuansa “balapan”
memperbanyak jemaat melahirkan kecurigaan dan hubungan harmonis, terutama
antara Iskam-Kristen, 3. Kekerasan terkait dengan rumah ibadat telah terjadi di
mana-mana, 4. Belum ada kesepakatan tentang Undang-undang KUB, karena
kekhawatiran pemerintah terlalu mencampuri urusan agama, 5. Kebebasan beragama
dan beribadat menurut agama dan kepercayaan itu merupakan hak yang dijamin oleh
konstitusi dan undang-undang”, demikian disampaikan kepada peserta Diklat Teknis
Kerukunan Umat Beragama di Pusdiklat Jakarta (15/05).
Hal tersebut menunjukkan bahwa
kerukunan umat beragama memegang peranan penting dan merupakan bagian terpenting
bagi bangsa Indonesia, untuk menciptakan kedamaian dan kenyamanan beribadah
bagai pemeluk agama. Bagi peserta diklat kerukunan diharapkan mampu memperluas
pengetahun dan wawasan, serta mempertajam pemahaman dan penghayatan tentang PBM
tersebut. (zy)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar