Rantau (Al-Khalis), Kasi Produk Halal
Bidang Urusan Agama Islam (Urais) Kanwil Kementerian Agama Prov. Kalsel Zainal
Ilmi, S.Ag,MM bersama rombongan dan didampingi oleh Kasi Urais Kantor Kemenag.
Tapin Drs. H.M. Rasul Akbar, MM beserta jajaran melaksanakan monitoring/peninjauan
produk halal ke produsen kacang jaruk merk “Hj. Fatimah” yang beralamat di Jl.
Lorong Bupati Rantau.
Usaha kacang jaruk Hj. Fatimah adalah
usaha turun temurun keluarga almarhum “Tabrani” (merk sebelumnya), yang pada
saat ini pengelolaannya dilanjutkan oleh isteri dan anak-anak serta keluarga
besar Tabrani. Kacang jaruk merk Hj. Fatimah mempunyai cita rasa dan aroma yang
khas dibanding produk kacang jaruk lainnya, sehingga sudah dikenal di wilayah
kota Rantau dan sekitarnya bahkan tidak jarang dijadikan sebagai oleh-oleh
makanan ringan dan dikirim keluar daerah Kalimantan Selatan.
Dalam kesempatan peninjauan tersebut,
rombongan langsung mengunjungi tempat pembuatan kacang jaruk yang terletak
tidak jauh dari tempat kios pejualannya. Zainal Ilmi dalam perbincangan dengan pemilik
usaha kacang jaruk menyarankan “agar pemilik usaha mengurus pembuatan
sertifikat produk halal dan mencantumkannya dalam label kemasannya, mengingat produk
sangat penting baik ditinjau dari segi agama, kesehatan dan keamanan konsumen”. Tujuan pencatuman label halal agar masyarakat
konsumen tidak ada keraguan lagi untuk mengkunsumsinya, disamping itu saat ini
rancangan Undang-Undang tentang halal pangan masih digodok. Apabila
undang-undang tersebut disahkan, maka semua produk pangan harus memiliki
sertifikat halal, demikian tegas Zainal.
Kakankemenag.
Tapin Drs.H.M. Yamani, M.Pd.I saat ditemui diruang kerjanya berharap “produk
halal agar lebih disosialisasikan lebih luas, mengingat masyarakat saat ini
makin maju dan kritis. Kedepan produk yang belum memiliki label halal akan
kemungkinan kurang laku di pasar, bukan saja masyarakat muslim yang
mengkunsumsi produk bahkan non muslimpun memilih produk yang halal, demikian tegas
Yamani. (zy hms)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar