Kamis, 19 Juli 2012

Penyuluhan Hukum Bagi PNS Kemenag. Tapin


Rantau (Al-Khalis), Penyuluhan Hukum Bagi PNS Kementerian Agama Kabupaten Tapin Tahun 2012 dilaksanakan oleh Sub Bagian Tata Usaha bekerjasama dengan Kantor Kejaksaan Negeri Rantau pada (18/07) bertempat di Balai Diklat Hammy Rantau. Pembinaan dihadiri oleh seluruh pejabat struktural dan fungsional Kantor Kemenag, Kepala KUA, Kepala RA, MI, MTs, dan MA sekabupaten Tapin sebanyak 50 orang.
Joko Suharyanto, SH Kasi Tindak Pidana Korupsi Kejaksaan Negeri Rantau selaku nara sumber memberikan materi tentang “Tindak Pidana Korupsi”, memaparkan bahwa korupsi adalah penyelewengan atau penyalahgunaan uang Negara (perusahaan, dsb) untuk keuntungan pribadi atau orang lain. Secara harfiah korupsi berarti mengambil hak yang bukan miliknya dengan memanfaatkan jabatan dan kekuasan secara sembunyi-sembunyi. Sedangkan korupsi dalam praktek undang-undang adalah tindak pidana memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu badan yang secara langsung ataupun tidak langsung merugikan Negara dan perkonomian bangsa.
Penyebab meluasnya korupsi adalah : 1. kurangnya pendapatan/gaji PNS disbanding dengan kebutuhan yang makin meningkat.  2. Akibat kemajuan teknologi dan jiwa konsumersial. 3. Menajemen control yang kurang baik. (zy hms)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar