Rantau (Al-Khalis), Penyuluhan Hukum
Bagi PNS Kementerian Agama Kabupaten Tapin Tahun 2012 dilaksanakan oleh Sub
Bagian Tata Usaha bekerjasama dengan Kantor Kejaksaan Negeri Rantau pada
(18/07) bertempat di Balai Diklat Hammy Rantau. Pembinaan dihadiri oleh seluruh
pejabat struktural dan fungsional Kantor Kemenag, Kepala KUA, Kepala RA, MI,
MTs, dan MA sekabupaten Tapin sebanyak 50 orang.
Joko Suharyanto, SH Kasi Tindak Pidana
Korupsi Kejaksaan Negeri Rantau selaku nara sumber memberikan materi tentang “Tindak
Pidana Korupsi”, memaparkan bahwa korupsi adalah penyelewengan atau
penyalahgunaan uang Negara (perusahaan, dsb) untuk keuntungan pribadi atau
orang lain. Secara harfiah korupsi berarti mengambil hak yang bukan miliknya
dengan memanfaatkan jabatan dan kekuasan secara sembunyi-sembunyi. Sedangkan
korupsi dalam praktek undang-undang adalah tindak pidana memperkaya diri
sendiri atau orang lain atau suatu badan yang secara langsung ataupun tidak
langsung merugikan Negara dan perkonomian bangsa.
Penyebab meluasnya korupsi adalah : 1.
kurangnya pendapatan/gaji PNS disbanding dengan kebutuhan yang makin
meningkat. 2. Akibat kemajuan teknologi
dan jiwa konsumersial. 3. Menajemen control yang kurang baik. (zy hms)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar