Senin, 23 Juli 2012

Penyuluhan “Bahaya Narkoba dan Kenakalan Remaja” Bagi Pelajar

Rantau (Al-Khalis), Bahaya Narkoba dan Kenakalan Remaja merupakan tema Penyuluhan Hukum  bagi pelajar madrasah di wilayah kota Rantau yang dihadiri seribu lebih pelajar madrasah. Kegiatan Penyuluhan tersebut dilaksanakan atas kerjasama antara Kemenag. Tapin dengan Penyelenggara Pesantren Ramadhan bagi madrasah di kota Rantau pada Senin (23/07) bertempat di Masjid Humasa Rantau.
Fahru Razi, SH Jaksa Pada Kejaksaan Negeri Rantau dalam materinya tentang Bahaya Narkoba  dan Kenakalan Remaja memaparkan “Narkotika dan Obat-obatan terlarang (NARKOBA) atau Narkotik, Psikotropika, dan Zat Aditif (NAPZA) adalah bahan / zat yang dapat mempengaruhi kondisi kejiwaan / psikologi seseorang (pikiran, perasaan dan perilaku) serta dapat menimbulkan ketergantungan fisik dan psikologi”, setiap orang yang tanpa hak atau melawan hokum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan narkotika golongan 1 bukan tanaman, dipidana dengan pidana penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 12 tahun dan pidana denda paling sedikit delapan belas juta rupiah dan paling banyak delapan miliar rupiah. Sedangkan jenis kenakalan  yang sering dilakukan oleh para remaja diantaranya adalah pengeroyokan, perjudian, penghinaan, pemerkosaan, dan lain-lain yang kesemuanya merupakan tindakan yang tidak dibenarkan oleh hokum, demikian papar Fahru Razi.  (zy hms)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar