Rantau (Al-Khalis), Bahaya
Narkoba dan Kenakalan Remaja merupakan tema Penyuluhan Hukum bagi pelajar madrasah di wilayah kota Rantau
yang dihadiri seribu lebih pelajar madrasah. Kegiatan Penyuluhan tersebut
dilaksanakan atas kerjasama antara Kemenag. Tapin dengan Penyelenggara
Pesantren Ramadhan bagi madrasah di kota Rantau pada Senin (23/07) bertempat di
Masjid Humasa Rantau.
Fahru Razi, SH Jaksa Pada Kejaksaan Negeri Rantau dalam materinya tentang
Bahaya Narkoba dan Kenakalan Remaja
memaparkan “Narkotika dan Obat-obatan terlarang (NARKOBA) atau Narkotik,
Psikotropika, dan Zat Aditif (NAPZA) adalah bahan / zat yang dapat mempengaruhi
kondisi kejiwaan / psikologi seseorang (pikiran, perasaan dan perilaku) serta
dapat menimbulkan ketergantungan fisik dan psikologi”, setiap orang yang tanpa
hak atau melawan hokum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan
narkotika golongan 1 bukan tanaman, dipidana dengan pidana penjara paling
singkat 4 tahun dan paling lama 12 tahun dan pidana denda paling sedikit
delapan belas juta rupiah dan paling banyak delapan miliar rupiah. Sedangkan
jenis kenakalan yang sering dilakukan
oleh para remaja diantaranya adalah pengeroyokan, perjudian, penghinaan,
pemerkosaan, dan lain-lain yang kesemuanya merupakan tindakan yang tidak
dibenarkan oleh hokum, demikian papar Fahru Razi. (zy hms)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar