Rantau (Al-Khalis), Pembinaan keluarga sakinah bagi pasangan
pengantin pasca nikah sekabupaten Tapin
dilaksanakan Seksi Urais Kantor Kemenag. Tapin pada Kamis (31/05) bertempat di
aula Kantor Kemenag. yang diikuti sebanyak 15 pasangan pengantin yang baru saja
menikah berasal dari dua belas Kecamatan yang ada di wilayah Kabupaten Tapin.
Kakankemenag. Tapin dalam sambutanya
mengatakan “setiap manusia normal menginginkan sebuah perkawinan yang
langgeng”, artinya perkawinan dalam rumah tangga hanya sekali dalam seumur
hidup, kecuali ada sebab lain yang mengharuskan seseorang kawin/nikah lebih
dari satu kali.
Tujuan perkawinan adalah “mawaddah
warahmah dan sakinah” artinya cinta dan kasih sayang yang pada akhirnya menjadi
keluarga yang sejahtera lahir dan bathin demikian ditambahkan Yamani yang
memberikan materi kebijakan kementerian agama terhadap keluarga sakinah.
Ahmad Khairuddin, S.Ag,MM Kepala KUA
Kecamatan Candi Laras Utara memberikan materi Undang-undang perkawinan No.1
tahun 1974 beserta penjelasannya dan Drs. H.M. Rasul Akbar, MM menyampaikan
materi pembinaan keluarga sakinah.(zy-hms)
nice artikel,,, informasi yang sangat bermanfaat sekali!
BalasHapuskasta netter terbaik sadar, tetep BLOGGER! MERDEKA!
FORUM ARTIKEL UNIK DAN MENARIK | FORUM ARTIKEL TIPS DAN TRICKS LENGKAP |FORUM CURHAT DAN MOTIVASI TOP | FORUM PUISI DAN PANTUN LENGKAP | FORUM HIBURAN HOMUR LUCU GOKIL | FORUM TANYA JAWAB ONLINE TERLENGKAP | FORUM BERITA ONLINE SEKITAR KITA | FORUM KENALAN ONLINE AMAN NYAMAN MENYENANGKAN