Jumat, 01 Juni 2012

Pembinaan Keluarga Sakinah “ Pasca Nikah”


Rantau (Al-Khalis),  Pembinaan keluarga sakinah bagi pasangan pengantin  pasca nikah sekabupaten Tapin dilaksanakan Seksi Urais Kantor Kemenag. Tapin pada Kamis (31/05) bertempat di aula Kantor Kemenag. yang diikuti sebanyak 15 pasangan pengantin yang baru saja menikah berasal dari dua belas Kecamatan yang ada di wilayah Kabupaten Tapin.
Kakankemenag. Tapin dalam sambutanya mengatakan “setiap manusia normal menginginkan sebuah perkawinan yang langgeng”, artinya perkawinan dalam rumah tangga hanya sekali dalam seumur hidup, kecuali ada sebab lain yang mengharuskan seseorang kawin/nikah lebih dari satu kali.
Tujuan perkawinan adalah “mawaddah warahmah dan sakinah” artinya cinta dan kasih sayang yang pada akhirnya menjadi keluarga yang sejahtera lahir dan bathin demikian ditambahkan Yamani yang memberikan materi kebijakan kementerian agama terhadap keluarga sakinah.
Ahmad Khairuddin, S.Ag,MM Kepala KUA Kecamatan Candi Laras Utara memberikan materi Undang-undang perkawinan No.1 tahun 1974 beserta penjelasannya dan Drs. H.M. Rasul Akbar, MM menyampaikan materi pembinaan keluarga sakinah.(zy-hms) 

1 komentar: