Rantau (Al-khalis), Seksi Haji dan
Umrah Kemenag. Tapin melaksanakan Pelatihan bagi Ketua Regu (Karu) dan Ketua
Rombongan (Karom) Jemaah Calon Haji (JCH) Kabupaten Tapin Tahun 1433 H/2012 M
bertempat di aula Kantor Kemenag. Tapin pada hari ini (13/09).
Dalam UU No. 13 Tahun 2008 dijelaskan
bahwa pemerintah wajib memberikan pelayanan dan perlindungan terhadap JCH,
sejak mendaftar sampai dengan pemberangkatan menuju tanah suci Mekkah, proses pelaksanaan
ibadah haji hingga kembali lagi ke tanah
air. Untuk melaksanakan hal tersebut perlu dilakukan kerjasama dan koordinasi
semua pihak, baik dari Dinas Kesehatan, Pemerintah Daerah, keamanan, dan
lainnya, demkian jelas Kakankemenag. Tapin Drs. H.M. Yamani, M.Pd.I dalam
sambutannya.
Tujuan pelaksanaan pelatihan ini
adalah untuk menambah wawasan ilmu pengetahuan bagi karu dan karom, agar dapat
melaksanakan tugasnya sesuai dengan petunjuk, sehinggga akan lebih mantap dan
matang dalam melaksanakan ibadah haji, tambah Yamani.
Kasi Haji dan Umrah H. Saberi, S.Ag
dalam laporannya menyampaikan bahwa peserta pelatihan karu dan karom sebanyak
25 orang yang terdiri dari 5 orang karo dan 20 orang karom, sebagaimana
diketahui bahwa JCH Tapin tergabung dalam Kloter 10 keberangkatan pada
gelombang kedua.
Pemateri pelatihan diberikan
oleh Kakankemanag. Tapin tentang “Kebijakan pemerintah tentang kehajian” dan
pemateri kedua diberikan H. Saberi, S.Ag tentang “Tugas pokok dan fungsi Karu
dan Karom”. (zy hms)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar