Rabu, 05 September 2012

Rakor Penyelesaian Tanah Sertifikat Tanah Wakaf Kab. Tapin



Rantau (Al-Khalis), Penyelenggaran Zakat dan Wakaf Kantor Kementerian Agama Kabupaten Tapin menyelengaarakan Rapat Koordinasi Sertifikasi Tanah Wakaf dihadiri sebanyak 30 orang peserta dari unsur Pejabat Pembuat Akta Ikrar Wakaf (PPAIW) Kecamatan, Forum Komunikasi Nazhir (FKN) Kab. Tapin, Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kab. Tapin, dan perwakilan Kantor Kemenag. Tapin dilaksanakan pada Rabu (05/09) bertempat di aula Kantor Kemenag. Tapin.
Kepala Kantor Kemenag. Tapin Tapin Drs. H.M. Yamani, M.Pd.I menyampaikan bahwa dalam proses sertifikasi elemen yang terkait selain kantor Kemenag, yakni PPAIW Kecamatan yang berkewajiban menerbitkan Akta Ikrar Wakaf (AIW), FKN Kab. Tapin, dan BPN Kab. Tapin sebagai institusi pemerintah penerbit setifikat tanah wakaf. Maka dalam kesempatan rakor ini semua elemen ini bermusyawarah dan mencari jalan keluar yang terbaik agar proses sertifikasi tanah wakaf dapat berjalan dengan lancer, demikian jelas Yamani.
Kepala Penyelenggara Zakat dan Wakaf Eddy Khairani Z, S.Ag selaku penyelenggara menegaskan bahwa agenda rakor adalah membahas penyelesaian sertifikat tanah wakaf tahun 2011 dan rencana usulan sertifikat tanah wakaf tahun 2012. Tujuan penyelenggaraan rakor agar tercipta koordinasi dan kononikasi serta mempunyai komitmen yang sama untuk menyelesaikan sertifikasi tanah wakaf di Kabupaten Tapin, demkian tegas Eddy. (zy hms)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar