Rantau (Al-Khalis), Penyelenggaran
Zakat dan Wakaf Kantor Kementerian Agama Kabupaten Tapin menyelengaarakan Rapat
Koordinasi Sertifikasi Tanah Wakaf dihadiri sebanyak 30 orang peserta dari
unsur Pejabat Pembuat Akta Ikrar Wakaf (PPAIW) Kecamatan, Forum Komunikasi
Nazhir (FKN) Kab. Tapin, Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kab. Tapin, dan
perwakilan Kantor Kemenag. Tapin dilaksanakan pada Rabu (05/09) bertempat di
aula Kantor Kemenag. Tapin.
Kepala Kantor Kemenag. Tapin Tapin
Drs. H.M. Yamani, M.Pd.I menyampaikan bahwa dalam proses sertifikasi elemen
yang terkait selain kantor Kemenag, yakni PPAIW Kecamatan yang berkewajiban
menerbitkan Akta Ikrar Wakaf (AIW), FKN Kab. Tapin, dan BPN Kab. Tapin sebagai
institusi pemerintah penerbit setifikat tanah wakaf. Maka dalam kesempatan
rakor ini semua elemen ini bermusyawarah dan mencari jalan keluar yang terbaik
agar proses sertifikasi tanah wakaf dapat berjalan dengan lancer, demikian
jelas Yamani.
Kepala Penyelenggara Zakat dan Wakaf
Eddy Khairani Z, S.Ag selaku penyelenggara menegaskan bahwa agenda rakor adalah
membahas penyelesaian sertifikat tanah wakaf tahun 2011 dan rencana usulan
sertifikat tanah wakaf tahun 2012. Tujuan penyelenggaraan rakor agar tercipta
koordinasi dan kononikasi serta mempunyai komitmen yang sama untuk
menyelesaikan sertifikasi tanah wakaf di Kabupaten Tapin, demkian tegas Eddy.
(zy hms)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar