Rantau (Al-Khalis), Seksi Pekapontren
Kantor Kementerian Agama Kabupaten Tapin melaksanakan Rapat Evaluasi Proses
Belajar Mengajar (PBM) bagi Pondok Pesatren se Kabupaten Tapin pada Senin
(03/09) bertempat di aula Kantor Kemenag. Tapin.
Kepala Kantor Kemenag. Tapin Drs. H.M.
Yamani, M.Pd.I selaku pemateri menyampaikan “Kebijakan Kementerian Agama
Tentang Pendidikan Agama Islam dan Kegamaan”. Kementerian
Agama RI di tahun 2010-2014 menetapkan 5 kebijakan yaitu : (1) peningkatan
kualitas kehidupan beragama; (2) peningkatan kualitas kerukunan umat beragama; (3)
peningkatan kualitas raudhatul
athfal, madrasah, perguruan tinggi agama, pendidikan agama, dan pendidikan
keagamaan; (4) peningkatan kualitas penyelenggaraan ibadah haji, dan;
(5) perwujudan tata kelola kepemerintahan yang bersih dan berwibawa.Untuk
menjalankan 5 kebijakan tersebut, dalam rencana pelaksanaannya telah ditetapkan
dalam 11 program Kementerian Agama, salah satunya yang menjadi tanggung jawab
Ditjen Pendidikan Islam yaitu Program
Pendidikan Islam, khususnya untuk menjalankan kebijakan pada no. 3 di
atas.Program Pendidikan Islam bertujuan
untuk meningkatkan akses, mutu, relevansi dan daya saing serta tata kelola,
akuntabilitas dan pencitraan Pendidikan Islam, demikian jelas Yamani.
Pemateri kedua M. Rofii, M.Pd.I Kasi
Pendidikan Salafiah Kanwil Kementerian Agama Prov. Kalsel menyampaikan “Manajemen
pondok pesantren” dan pemateri ketiga Drs. H. Abdul Gafar dan Drs. Zainuddin
dari Pokjawas PAI memberikan materi “Kuesioner Isian Evaluasi”.
Peserta Rapat Evaluasi dihadiri oleh
seluruh pimpinan Pondok Pesatren se Kabupaten Tapin sebanyak 15 orang. (zy hms)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar