Senin, 03 September 2012

Rapat Evaluasi Ponpes Se-Kabupaten Tapin


Rantau (Al-Khalis), Seksi Pekapontren Kantor Kementerian Agama Kabupaten Tapin melaksanakan Rapat Evaluasi Proses Belajar Mengajar (PBM) bagi Pondok Pesatren se Kabupaten Tapin pada Senin (03/09) bertempat di aula Kantor Kemenag. Tapin.
Kepala Kantor Kemenag. Tapin Drs. H.M. Yamani, M.Pd.I selaku pemateri menyampaikan “Kebijakan Kementerian Agama Tentang Pendidikan Agama Islam dan Kegamaan”. Kementerian Agama RI di tahun 2010-2014 menetapkan 5 kebijakan yaitu : (1) peningkatan kualitas kehidupan beragama; (2) peningkatan kualitas kerukunan umat beragama; (3) peningkatan kualitas raudhatul athfal, madrasah, perguruan tinggi agama, pendidikan agama, dan pendidikan keagamaan; (4) peningkatan kualitas penyelenggaraan ibadah haji, dan; (5) perwujudan tata kelola kepemerintahan yang bersih dan berwibawa.Untuk menjalankan 5 kebijakan tersebut, dalam rencana pelaksanaannya telah ditetapkan dalam 11 program Kementerian Agama, salah satunya yang menjadi tanggung jawab Ditjen Pendidikan Islam yaitu Program Pendidikan Islam, khususnya untuk menjalankan kebijakan pada no. 3 di atas.Program Pendidikan Islam bertujuan untuk meningkatkan akses, mutu, relevansi dan daya saing serta tata kelola, akuntabilitas dan pencitraan Pendidikan Islam, demikian jelas Yamani.
Pemateri kedua M. Rofii, M.Pd.I Kasi Pendidikan Salafiah Kanwil Kementerian Agama Prov. Kalsel menyampaikan “Manajemen pondok pesantren” dan pemateri ketiga Drs. H. Abdul Gafar dan Drs. Zainuddin dari Pokjawas PAI memberikan materi “Kuesioner Isian Evaluasi”.
Peserta Rapat Evaluasi dihadiri oleh seluruh pimpinan Pondok Pesatren se Kabupaten Tapin sebanyak 15 orang. (zy hms)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar